Pasal-pasal persamaan
hak asasi manusia menurut UUD 1945, antara lain:
1.
Pasal
27
Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak
mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak
asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan
kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004,
pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut:
2.
Pasal
28 B
Hak setiap orang untuk membentuk keluarga
melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan
disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal 28 B terdiri dari 2
ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas kelangsungan
hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Negara menjamin hal ini.
·
Pasal
28 C
Ayat 1, undang-undang yang mengatur tentang
HAM di mana negara memahami kebutuhan dasar / hak asasi tentang pengembangan
diri. Artinya negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Ayat 2,
mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan diri secara kolektif
untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan negaranya.
·
Pasal
28 D
Terdiri dari 4 ayat yang secara keseluruhan
saling menyambung satu sama lain. Pasal ini mengandung pernyataan hak atas
pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang
adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.
·
Pasal
28 E
Ayat 1. Pada pasal ini
sebenarnya menegaskan atau memperinci tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945
sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk
agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak
kembali.
Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan
setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran,
yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk
setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
·
Pasal
28 F
Pasal ini dijelaskan sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan tentang hak atau
kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta
menyebarkannya dengan bertanggungjawab.
·
Pasal
28 G
Pernyataan pasal 28 F adalah perlindungan
pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan
dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak
untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari
negara lain.
·
Pasal
28 H
Pasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang
masing-masing berisi hak tentang : hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir
dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan
kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk
mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ;
Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
·
Pasal
28 I
Ayat 1. Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas
bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak
masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung
pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Ayat 3. HAk
dihormati identitas budaya dan masyarakat tradisionalnya selaras dengan
perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan
HAM adalah pemerintah Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan
lebih rinci oleh peraturan perundang-undangan
·
Pasal
28 J
PAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya
mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain. Selain
itu, pada pasal ini juga menyatakan bahwa dalam hidup bernasyarakat dengan
adanya jaminan Perlindungan HAM diberi pembatasan
tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban umum.
3. Pasal 29
Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang menyatakan
dan menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap
warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
4.
Pasal
31
Pasal ini merupakan aturan tentang hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang
dibiayai oleh pemerintah. Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar
dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini mengenai
hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Dalam pasal ini
dinayatakn bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
5.
Pasal
33
Pasal 33 juga terdiri dari 3 ayat yang berisi pernyataan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ;
cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada
dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut saya persamaan HAM yang terjadi di Indonesia ini masih sangat belum merata, banyak masyarakat yang belum terpenuhi hak-haknya oleh pemerintah. Contohnya dalam hal pendidikan, terutama didaerah pelosok atau desa-desa, masih banyak masyarakat yang tidak sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya yang seharusnya masih menjadi tugas pemerintah untuk memeratakan pendidikan. Begitu pula dalam hal pekerjaan, masih sangat banyak sekali pengangguran di Indonesia. Seharusnya pemerintah juga memberikan jaminan pekerjaan untuk mendapatkan penghidupan masyarakatnya yang layak dan lebih baik.
Menurut saya persamaan HAM yang terjadi di Indonesia ini masih sangat belum merata, banyak masyarakat yang belum terpenuhi hak-haknya oleh pemerintah. Contohnya dalam hal pendidikan, terutama didaerah pelosok atau desa-desa, masih banyak masyarakat yang tidak sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya yang seharusnya masih menjadi tugas pemerintah untuk memeratakan pendidikan. Begitu pula dalam hal pekerjaan, masih sangat banyak sekali pengangguran di Indonesia. Seharusnya pemerintah juga memberikan jaminan pekerjaan untuk mendapatkan penghidupan masyarakatnya yang layak dan lebih baik.
Komentar
Posting Komentar