Langsung ke konten utama

Analisis Pertumbuhan Penduduk Sumatera Barat


                Halo! Kali ini saya akan menganalisis pertumbuhan penduduk di Provinsi Sumatera Barat tahun 2010, 2014, dan 2015. Sebelumnya kita tahu bahwa Sumatera Barat merupakan sebuah provinsi di Sumatera yang ibu kotanya adalah Padang. Sumatera Barat juga dikenal dengan salah satu provinsi yang kaya akan keanekaragaman hayatinya. Sebagian besar wilayahnya masih terdapat hutan tropis alami dan dilindungi.
               Untuk penduduknya, Sumatera Barat sendiri memiliki jumlah penduduk yang selalu meningkat tiap tahunnya. Hal tersebut dapat kita lihat melalui tabel dibawah.

Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, 2010, 2014, dan 2015

sumber: Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2015

                Pada tahun 2010, jumlah penduduk di Sumatera Barat sebanyak 4.865.331 ribu jiwa, dengan Kota Padang sebagai kota yang tingkat kependudukannya paling tinggi. Tahun 2014, penduduk di Sumatera Barat meningkat menjadi 5.131.882 ribu jiwa dengan Kota Padang yang masih menjadi kota yang penduduknya paling tinggi. Dan pada tahun 2015, jumlah penduduk kembali meningkat menjadi 5.196.370 ribu jiwa.
                Dari data tersebut dapat kita amati bahwa tiap tahunnya jumlah penduduk di Provinsi Sumatera Barat selalu meningkat. Dan juga tingkat kepadatan penduduknya yang paling tinggi ada di Kota Padang yang merupakan ibu kota Sumatera Barat itu sendiri. Begitupun adanya juga masuknya penduduk dari daerah luar.
                Walaupun demikian, bertambahnya jumlah penduduk di Sumatera Barat bukan berarti berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonominya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal Persamaan Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Pasal-pasal persamaan hak asasi manusia menurut UUD 1945, antara lain: 1.      Pasal 27 Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut: 2.      Pasal 28 B Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum ...

Sertifikat Seminar

Review Liplapin Tinted Lip Balm

            Kali ini saya akan mengulas sebuah produk perawatan bibir lokal yang kurang lebih sudah 3 bulan ini saya coba. Produk ini berasal dari  brand  lokal   Liplapin yang mana mengedepankan kualitas produk dengan harga terjangkau. Liplapin ini memiliki beberapa produk yang mana salah satu produknya akan saya ulas disini, yaitu Liplapin Tinted Lip Balm.             Berawal dari  Instagram -lah saya bertemu dengan Liplapin ini. Kebetulan saat itu saya memang sedang mencari pelembab bibir yang bisa mengatasi masalah bibir saya yang cukup kering.             Liplapin Tinted Lip Balm ini mengklaim bahwa mereka menggunakan bahan-bahan alami. Disamping hal itu, selain melembabkan, Lip Balm ini juga ada yang berwarna yang menyerupai liptint namun masih tetap terlihat natural. Hal itulah yang membuat saya semakin tertarik lagi u...