Langsung ke konten utama

Etika dan Estetika

Etika       : Ilmu yang mempelajari tentang baik dan buruk.
Estetika   : Ilmu yang mempelajari tentang keindahan dan kejelekan.

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga. Namun, pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama lainnya. Etika ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral mempersoalkan bagaimana semestinya tndakan manusia itu. Fungsi etika itu ialah mencari ukuran tentang penilaian tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Demikian etika selalu mencapai tujuan akhir untuk menemukan ukuran etika yang dapat diterima secara umum atau dapat diterima oleh semua bangsa di dunia ini.

Tingkah laku manusia yang dapat dinilai oleh etika itu haruslah mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu:
1.       Manusia itu dikerjakan dengan penuh pengertian
2.       Perbuatan yang dilakukan manusia itu dikerjakan dengan sengaja

Estetika dan Etika hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran yang berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu. Yang jelas dalam hal ini adalah karya seni manusia atau mengenai alam semesta ini. Seperti dalam etika dimana kita sangat sukar untuk menemukan ukuran itu bahkan sampai sekarang belum dapat ditemukan ukuran perbuatan baik dan buruk yang dilakukan oleh manusia. Estetika juga menghadapi hal yang sama, sebab sampai sekarang belum dapat ditemukan ukuran yang dapat berlaku umum mengenai ukuran indah itu. Dalam hal ini ternyata banyak sekali teori yang membahas mengenai masalah ukuran indah itu. Zaman dahulu kala, orang berkata bahwa keindahan itu bersifat metafisika ( abstrak ). Sedangkan dalam teori modern, orang menyatakan bahwa keindahan itu adalah kenyataan yang sesungguhnya atau sejenis dengan hakikat yang sebenarnya bersifat tetap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal Persamaan Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Pasal-pasal persamaan hak asasi manusia menurut UUD 1945, antara lain: 1.      Pasal 27 Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut: 2.      Pasal 28 B Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum ...

Sertifikat Seminar

Review Liplapin Tinted Lip Balm

            Kali ini saya akan mengulas sebuah produk perawatan bibir lokal yang kurang lebih sudah 3 bulan ini saya coba. Produk ini berasal dari  brand  lokal   Liplapin yang mana mengedepankan kualitas produk dengan harga terjangkau. Liplapin ini memiliki beberapa produk yang mana salah satu produknya akan saya ulas disini, yaitu Liplapin Tinted Lip Balm.             Berawal dari  Instagram -lah saya bertemu dengan Liplapin ini. Kebetulan saat itu saya memang sedang mencari pelembab bibir yang bisa mengatasi masalah bibir saya yang cukup kering.             Liplapin Tinted Lip Balm ini mengklaim bahwa mereka menggunakan bahan-bahan alami. Disamping hal itu, selain melembabkan, Lip Balm ini juga ada yang berwarna yang menyerupai liptint namun masih tetap terlihat natural. Hal itulah yang membuat saya semakin tertarik lagi u...